- Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh masing-masing pusat kegiatan.
- Mengarahkan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta urusan administrasi di LP3M;
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas LP3M dan melaporkannya kepada Rektor.