Sekretaris LP3M disebut juga manager representative, yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Membantu Ketua LP3M dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan berikut anggarannya;
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan LP3M dan pengarsipannya;
- Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan;
- Membantu menyusun konsep laporan kegiatan setiap semester;
- Melaksanakan monev sistem dan kepatuhan;
- Mengembangkan sistem reward dan early warning system;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan;
- Bertanggung jawab kepada Ketua LP3M.