Kepala Bagian Tata Usaha bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga LP3M, antara lain:
- Penanggung jawab atas kelancaran ketatausahaan LP3M;
- Mengatur dan melaksanakan administrasi di bidang perencanaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan serta menyusun data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
- Membagi dan mendistribusikan tugas-tugas ke dua Kasubbag di LP3M serta memberikan sosialisasi dan pengarahan tentang program kerja kepada dua Kasubbag dan staf;
- Mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi tugas/pekerjaan yang diberikan kepada dua Kasubbag.;
- Berkoordinasi dengan Ketua, Sekretaris dan Kapus dalam rangka kelancaran program dan kegiatan LP3M;
- Berkoordinasi dengan fakultas/unit kerja yang berkaitan dengan kegiatan LP3M;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan;
- Membuat laporan secara berkala dan bertanggungjawab kepada Ketua melalui Sekretaris LP3M.