Kepala Sub-bagian Program dan Informasi bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas-tugas antara lain:
- Mengatur dan mengurus administrasi di bidang program dan informasi LP3M;
- Menyusun rencana, program, dan kegiatan serta penumpulan, pengolahan dan layanan data dan informasi LP3M, berdasarkan masukan dari Ketua, Sekretaris, Kepala PPP, Kepala PMKU, dan Kepala PPM;
- Menyusun dan merencanakan anggaran untuk operasional kegiatan LP3M baik dari dana PNBP (BLU) maupun APBN (BOPTN);
- Memantau dan mengarahkan tugas staf administrasi, program dan informasi.
- Mendistribusikan/membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidangnya;
- Memonitor pelaksanaan pekerjaan staf administrasi program dan informasi LP3M;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sejenisnya;
- Membuat laporan secara berkala kepada Pimpinan melalui Kabag TU;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kabag Tata Usaha dan atau Sekretaris LP3M.