Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas antara lain:
- Membantu membuat perencanaan anggaran berdasarkan kebutuhan dan alokasi dana yang ditetapkan;
- Mengurus pencairan anggaran;
- Melaksanakan administrasi keuangan;
- Melaksanakan pembayaran transaksi keuangan;
- Menjamin atas keamanan penyimpanan uang;
- Membuat daftar perjalanan dinas (SPJ) dan kontrak;
- Membantu pelayanan konsumsi rapat dan lain-lain.
- Membuat laporan keuangan secara online;
- Membuat laporan keuangan bulanan kepada Sekretaris dan Ketua LP3M;
- Bertanggung jawab kepada Ketua LP3M untuk aspek keuangan.