Deskripsi tugas dan Fungsi Kepala Pusat Kurikulum dan Pengembangan Pembelajaran (PKPP)
Kepala PKPP memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyusunan panduan kurikulum, pelaksanaan monev dalam rangka implementasi kurikulum, pengkajian/pengembangan pembelajaran aktif, e-learning dan inovasi pembelajaran dan koordinasi serta pemantauan atas pelaksanan semua proses kegiatan kurikulum pengkajian dan pengembangan pembelajaran di Unila. Selain itu juga, tugas dan fungsi PKPP adalah:
- Menyusun program dan kegiatan di bidang-bidang terkait dengan PKPP;
- Bersama staf dosen melaksanakan program dan kegiatan yang dibantu oleh Kabag TU, 2 Kasubbag dan staf administrasi;
- Memberikan sosialisasi dan pengarahan tentang program dan kegiatan kepada staf;
- Memberikan jadwal waktu kepada staf dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melakukan kontrol, evaluasi, pengarahan dan bantuan teknis kepada Kabag TU, 2 Kasubbag dan staf administrasi dalam menjalankan tugas;
- Melakukan hubungan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melakukan pengkajian kurikulum;
- Menyebarluaskan Informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan;
- Menyusun laporan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan;
- Bertanggung jawab kepada Ketua LP3M.