Deskripsi tugas dan Fungsi Kepala Pusat Kurikulum dan Pengembangan Pembelajaran (PKPP)

Kepala PKPP memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyusunan panduan kurikulum, pelaksanaan monev dalam rangka implementasi kurikulum, pengkajian/pengembangan pembelajaran aktif, e-learning dan inovasi pembelajaran dan koordinasi serta pemantauan atas pelaksanan semua proses kegiatan kurikulum pengkajian dan pengembangan  pembelajaran di Unila.  Selain itu juga, tugas dan fungsi PKPP adalah:

  1. Menyusun program dan kegiatan di bidang-bidang terkait dengan PKPP;
  2. Bersama staf dosen melaksanakan program dan kegiatan yang dibantu oleh Kabag TU, 2 Kasubbag dan staf administrasi;
  3. Memberikan sosialisasi dan pengarahan tentang program dan kegiatan kepada  staf;
  4. Memberikan jadwal waktu kepada staf dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Melakukan kontrol, evaluasi, pengarahan dan bantuan teknis kepada Kabag TU, 2 Kasubbag dan staf administrasi dalam menjalankan tugas;
  6. Melakukan hubungan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  7. Melakukan pengkajian kurikulum;
  8. Menyebarluaskan Informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan;
  9. Menyusun laporan program dan kegiatan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan;
  11. Bertanggung jawab kepada Ketua  LP3M.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Help-Desk