Deskripsi tugas dan fungsi Kepala Pusat Penjaminan Mutu (PPM)

Kepala PPM bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan penjaminan mutu dan melakukan koordinasi serta memantau terlaksananya semua proses program dan kegiatan pengkajian serta pengembangan penjaminan mutu di Unila terutama terkait dengan pengembangan sistem penjaminan mutu, audit internal, dan akselerasi akreditasi nasional dan internasional di Unila.  Selain itu juga, tugas dan fungsi kepala PPM adalah:

  1. Menyusun program dan kegiatan di bidang-bidang terkait dengan PPM;
  2. Bersama staf dosen melaksanakan program dan kegiatan yang dibantu oleh Kabag TU, 2 Kasubbag dan staf administrasi;
  3. Memberikan sosialisasi dan pengarahan tentang program dan kegiatan kepada  staf;
  4. Memberikan jadwal waktu kepada staf dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Melakukan kontrol, evaluasi, pengarahan dan bantuan teknis kepada Kabag TU, 2 Kasubbag dan staf administrasi dalam menjalankan tugas;
  6. Melakukan hubungan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
  7. Melakukan pengkajian PPM;
  8. Menyebarluaskan Informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan;
  9. Menyusun Laporan program dan kegiatan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan;
  11. Bertanggung jawab kepada Ketua  LP3M.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Help-Desk