Deskripsi Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian Umum

Kepala Sub-bagian Umum bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas-tugas antara lain:

  1. Mengatur dan mengurus kerumahtanggaan yang meliputi kegiatan perlengkapan, pemeliharaan dan umum LP3M;
  2. Mengatur dan mengurus administrasi di bidang kepegawaian dan keuangan;
  3. Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya;
  4. Menyusun rencana kebutuhan ATK, peralatan dan inventaris kantor;
  5. Menyusun rencana jadwal kegiatan LP3M;
  6. Memverifikasi surat masuk dan surat keluar;
  7. Memonitor tugas BPP dan staf pendukungnya;
  8. Mendistribusikan/membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidangnya;
  9. Memonitor pelaksanaan pekerjaan  staf administrasi umum LP3M;
  10. Membantu pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sejenisnya;
  11. Membuat laporan secara berkala kepada Pimpinan melalui Kabag TU;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kabag Tata Usaha dan atau Sekretaris LP3M.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Help-Desk