Deskripsi Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian Umum
Kepala Sub-bagian Umum bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas-tugas antara lain:
- Mengatur dan mengurus kerumahtanggaan yang meliputi kegiatan perlengkapan, pemeliharaan dan umum LP3M;
- Mengatur dan mengurus administrasi di bidang kepegawaian dan keuangan;
- Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya;
- Menyusun rencana kebutuhan ATK, peralatan dan inventaris kantor;
- Menyusun rencana jadwal kegiatan LP3M;
- Memverifikasi surat masuk dan surat keluar;
- Memonitor tugas BPP dan staf pendukungnya;
- Mendistribusikan/membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidangnya;
- Memonitor pelaksanaan pekerjaan staf administrasi umum LP3M;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sejenisnya;
- Membuat laporan secara berkala kepada Pimpinan melalui Kabag TU;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kabag Tata Usaha dan atau Sekretaris LP3M.