LP3M Unila Gelar Workshop Kebijakan Akreditasi & Teknik Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Berdasarkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0) BANPT
(LP3M – Bandar Lampung) Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Lampung melalui Pusat Akreditasi Nasional dan Internasional (PANI) menyelenggarakan Workshop Kebijakan Akreditasi & Teknik Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Berdasarkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0) BANPT. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari tanggal 3 sampai dengan 4 Febuari 2021 melalui Virtual Zoom Cloud Meeting. Pusat Akreditasi Nasional dan Internasional mengadakan Workshop Kebijakan Akreditasi & Teknik Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Berdasarkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0) BANPT secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung, Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S.
Workshop Kebijakan Akreditasi & Teknik Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Berdasarkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0) dihadiri 139 peserta yang merupakan para Ketua Program Studi yang Prodinya belum terakreditasi (A) Unggul, para Ketua Tim Penjaminan Mutu Fakultas dan Program Studi dengan narasumber
- Prof. Dr. A. Saudi Samosir, S.T., M.T = Ketua LP3M
- Dr. Teguh Endaryanto = Asesor BANPT
- Prof. Dr. Murhadi = Asesor BANPT
- Dr. FX. Sumarja = Asesor BANPT
- Elida Purba, Ph.D. = Asesor Internal Unila
- Drs. Amir Supriyanto, M.Si. = Asesor Internal Unila
- Mulyadi, Ph.D. = Asesor Internal Unila
- Priyambodo, M.Si. = Kapus AKreditasi Nasional dan Internasional Unila
Workshop ini bertujuan memberikan informasi terkait kebijakan akreditasi di Universitas Lampung; memberikan informasi dasar-dasar Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0, memberikan kesempatan Program Studi untuk dapat mempraktikkan penyusunan IAPS 4.0. Setelah mengikuti Workshop Kebijakan Akreditasi dan Teknis Penyusunan LKPS berdasarkan IAPS 4.0 ini peserta diharapkan mampu memahami IAPS 4,0 dan menyusun LKPS sesuai dengan panduan dan ketentuan BANPT.
