Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan tersebut diatas, Koordinator  Manajemen infomasi mutu Unila mempunyai enam tugas, yaitu (1) Menyusun rencana kerja manajemen informasi LP3M, (2) melaksanakan rencana kerja manajemen informasi LP3M sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS), (3) Merancang, memelihara dan mengembangkan Sistem Informasi Mutu Unila secara Off-Line dan On-Line, (4) Menyajikan informasi kegiatan-kegiatan LP3M dan dokumen dalam website resmi LP3M,  (5) melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan LP3M dengan Koordinator Pengembang Mutu, Koordinator Pengendali Mutu, dan Kasubbag Tata Usaha LP3M, dan (6) mengevaluasi hasil pelaksanaan rencana kerja manajemen informasi LP3M.

 

Ketua Bidang :
Taharudin, S.T., M.Sc.

Anggota :
Sigit Prasetyo, S.A.B.