Modul Pembelajaran Online Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PKKS) Universitas Lampung Bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2022

Pendidikan tinggi di Indonesia belum bebas dari kasus kekerasan seksual. Berdasarkan survei terhadap 76 pengelola perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, 75% responden menyatakan di kampusnya terjadi kasus kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2021). Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, kekerasan terjadi di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari data kasus kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan, universitas menempati urutan pertama, yakni 27%. Kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di jenjang pendidikan dengan persentase sebesar 88%.
Siapapun dapat mengalami atau melakukan kekerasan seksual, termasuk mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, terutama dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Merujuk dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2015 sampai 2020, kekerasan berbasis gender terjadi di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari total kasus yang diadukan, universitas menempati urutan pertama dengan persentase sebesar 27 persen dengan jenis kekerasan yang paling banyak adalah kekerasan seksual.

Data mengenai kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga diperkuat oleh Kolaborasi #NamaBaikKampus yang melibatkan sejumlah media massa nasional pada 2019. Dari 207 testimoni yang masuk, 174 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus atau dilakukan oleh civitas academica dalam kegiatan akademik di luar kampus (Zuhra, 2019). Korban tersebar di 29 kota di Indonesia.

Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dapat memengaruhi proses belajar pelajar atau mahasiswa. Ketika pelajar atau mahasiswa tidak dapat belajar secara optimal dalam lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, mereka kehilangan kesempatan untuk mengembangkan dan mengaktualisasikan potensinya. Sebagai konsekuensinya, visi mewujudkan SDM unggul untuk mendukung pembangunan nasional sulit atau bahkan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, menciptakan dan memastikan lingkungan pendidikan yang inklusif dan bebas kekerasan merupakan tanggung jawab kita bersama.
Pusat Daring dan Pembelajaran Jarak Jauh LP3M Universitas Lampung, telah menyediakan modul pembelajaran yang bisa diakses oleh seluruh mahasiswa baru Universitas Lampung angkatan 2022, pada LMS Vclass dengan alamat https://bit.ly/pkksunila atau bisa melalui scan barcode berikut

Tujuan dari modul ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran setiap mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 telah mengatur bagaimana setiap mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.
Modul ini WAJIB diikuti seluruh mahasiswa baru Universitas Lampung angkatan 2022, silahkan akses modul ini menggunakan akun SSO/VCLASS masing2.
Silahkan mempelajari modul PKKS online yang sudah disediakan, dan kerjakan evaluasi materi untuk mendapatkan SERTIFIKAT COMPLETION/PENYELESAIAN dari Kementrian.
Apabila terdapat kendala selama mengikut pembelajaran dapat menghubungi Pusat Daring dan Pembelajaran Jarak Jauh LP3M Unila.
Email: daring@kpa.unila.ac.id