Pendahuluan
Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi. Tujuan penjaminan mutu perguruan tinggi adalah terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi perguruan tinggi. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi [1].
Kewajiban perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu [1]:
- Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas; dan
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
Amanat pasal 50 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juncto Pasal 91 PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyatakan bahwa kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi (internally driven) dilakukan secara berkelanjutan (continuous improvement). Selanjutnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 52 (1) Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan [2].
Di masa sekarang dan yang akan datang, tidak ada alasan lagi bahwa suatu perguruan tinggi (termasuk Universitas Lampung, Unila) harus melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT), apapun kondisi awal dan kendalanya. Saat ini dan untuk waktu-waktu mendatang, Unila tetap berkomitmen dan bersemangat untuk menjalankan SPM-PT baik internal maupun eksternal (nasional dan internasional) secara bertahap dan berkesinambungan, mengacu pada kebijakan, target-target dan strategi yang telah ditetapkan pada Renstra Unila 2011-2015 [3].
Perguruan tinggi didedikasikan untuk: (1) menguasai, memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), (2) mempelajari, mengklarifikasikan dan melestarikan budaya, serta (3) meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Oleh karena itu perguruan tinggi sebagai lembaga melaksanakan fungsi tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola ipteks. Untuk menopang dedikasi dan fungsi tersebut, perguruan tinggi harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus menerus, baik masukan, proses maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada masyarakat [4]. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, perguruan tinggi harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, perguruan tinggi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan [4].
Akreditasi sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas institusi perguruan tinggi maupun program studinya. Pemerintah secara tegas menyatakan dalam UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa gelar akademik dinyatakan tidak sah apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi maupun Program Studi yang tidak terakreditasi [5].
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BAN-PT melakukan akreditasi bagi semua institusi perguruan tinggi di Indonesia. Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi [4]. BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan [4].
Standar akreditasi perguruan tinggi mencakup standar tentang komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), yang dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu:
Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama [4]
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan institusi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan oleh BAN-PT [4]. Asesmen kinerja perguruan tinggi didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi perguruan tinggi yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan perguruan tinggi dari pejabat yang berwenang; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga/statuta dan dokumen-dokumen rencana strategis atau rencana induk pengembangan yang menunjukkan dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi; nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan perguruan tinggi, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program; sistem jaminan mutu; serta memiliki sejumlah program studi terakreditasi [4].
Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pada pasal 28 ayat 3 butir a disebutkan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak Terakreditasi. Pada pasal yang sama ayat 4 butir a. juga disebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak Terakreditasi [6].
Saat ini Universitas Lampung (Unila) sudah terakreditasi dengan nilai C (SK Nomor: 003/BAN-PT/Ak-II/Inst/I/2009, Tanggal 10 Januari 2009, berlaku 5 tahun) melalui penilaian AIPT oleh BAN PT. Oleh karena itu, pada Tahun 2014 ini Unila bertekad kuat untuk dapat melakukan reakreditasi kembali sehingga dapat memperoleh nilai akreditasi yang maksimal dari BAN PT. Untuk itu sangat diperlukan adanya komitmen yang tinggi baik dari para pimpinan maupun dari seluruh sivitas akademika Unila, juga dibutuhkan pengertian, pemahaman, strategi dan kiat-kiat yang efektif dan tepat dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penyusunan borang AIPT dan evaluasi diri Unila serta persiapan yang prima dalam menghadapi visitasi dari para asessor AIPT BAN PT kelak. Sehubungan dengan itu, perlu dibentuk kepanitiaan dan TIM pelaksana penyusunan Borang Institusi dan Evaluasi Diri Unila serta Tim persiapan visitasi AIPT dari BAN PT. Sejalan dengan kegiatan ini, maka Unila berupaya untuk memenuhi sarana (perangkat lunak dan keras) serta prasarana institusi sesuai urutan prioritas agar sesuai dengan persyaratan akreditasi institusi sehingga dapat diharapkan akan mendapatkan nilai akreditasi yang maksimal.