Profil Lembaga

Universitas Lampung (Unila), sejak tahun 2003 telah melaksanakan audit internal khususnya untuk kegiatan perkuliahan yang dikoordinir oleh satuan-satuan tugas sistem pemjaminan mutu internal (SPMI) yang diawali oleh Tim SPM (QA) dari Project TPSDP Unila, lalu dilanjutkan dengan gugus tugas dengan nama Kantor Penjaminan Mutu Universitas (KPMU) hingga tahun 2009.  Pada tanggal 2 Januari 2007 keluar SK Rektor Unila Nomor: 42/J26/KP/2007 tentang Garis Besar Tugas Pokok dan Fungsi Tim Penjaminan Mutu Unila, lalu pada tanggal 19 Februari 2007  telah disusun dan disahkan oleh Rektor Unila yaitu Dokumen Manual Mutu Unila sebagai acuan pelaksanaan SPMI di Unila.

Tahun 2009 dibentuklah Unit Pelaksana Teknis-Pusat Penjaminan Mutu Universitas (UPT-PPMU) Unila sebagai unit kerja resmi secara struktural di bawah Pembantu Rektor I Unila, hingga 2014.  Selanjutnya, sesuai dengan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) Unila 2014 (Permendikbud No 72 tahun 2014 tentang OTK Unila) dan Surat Keputusan Rektor Unila No. 1348/UN26/kp/2014, Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unila serta Pelantikan Ketua dan Sekretaris LP3M Unila pada tanggal 18 Agustus 2014, maka UPT-PPMU dan UPT Pelayanan Pembelajaran (UPT PP) resmi digabung menjadi LP3M Unila hingga sekarang.

Sejak tahun 2018 hingga 2019 LP3M memiliki dua pusat; Pusat Kurikulum dan Pengembangan Pembelajaran (PKPP) dan Pusat Penjaminan Mutu (PPM). PKPP yang ada saai ini  adalah gabungan dari Pusat Pengembangan Pembelajaran (PPP) dan Pusat Pengembangan Kurikulum (PPK). PPP dan PPM dibentuk saat lahirnya LP3M yaitu pada 18 Agustus 2014, sedangkan PPK dibentuk pada tanggal 31 Maret 2015 dengan No. SK Ketua PPK: 178/UN26/KP/2015.   Pada tingkat fakultas telah dibentuk 8 Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) dan di tingkat program studi dibentuk juga 76 Tim Penjaminan Mutu Program Studi (TPMP).  Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsep penjaminan mutu terimplementasikan dari Universitas hingga ke Program Studi. Kegiatan ini juga salah satu alat untuk mencapai vis LP3M.

LP3M saat ini dipimpin oleh seorang ketua lembaga (Ketua LP3M) dan dibantu seorang sekretaris lembaga (Sekretaris LP3M).  Terdapat 6 pusat, yaitu Pusat Pengembangan Kurikulum dan Manajemen Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Pusat Pengembangan Aktivitas Instruksional dan Inovasi Pembelajaran, Pusat Penjaminan Mutu, Pusat Akreditasi Nasional dan Internasional, Pusat Pengembangan Pembelajaran Daring dan Pengembangan Pendidikan Jarak Jauh, Pusat Televisi Pendidikan

Urusan administrasi di LP3M dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha yang membawahi dua orang Kepala Sub Bagian, yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian Program dan Informasi serta 1 orang Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).  Masing-masing Kepala Sub Bagian membawahi beberapa orang staf administrasi baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga administrasi kontrak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Help-Desk