Salah satu bagian dari sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 62 Tahun 2016 adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan SPMI, satu dari lima siklus yang ada adalah Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang dilakukan melalui Audit Mutu Internal.
Berkaitan dengan itu maka setiap Perguruan Tinggi dinilai wajib untuk memiliki auditor mutu internal dengan kuntitas dan kualitas yang memadai sehingga dapat menjalankan evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi seperti yang diamanatkan dalam Permenristekdikti tersebut. Dalam rangka memenuhi ketersediaan jumlah auditor mutu internal di sebuah Perguruan Tinggi maka perlu dilakukan kegiatan Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) bagi para dosen atau praktisi pendidikan dalam sebuah Perguruan Tinggi.
Berminat untuk menjadi AUDITOR Internal, klik tautan dibawah ini.
DAFTAR PELATIHAN AIMA
Atau hubungi admin secara langsung via email lp3m@kpa.unila.ac.id