Sesuai dengan Permendikbud No. 72 tahun 2014 tentang OTK Unila, LP3M bertugas untuk melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. LP3M berfungsi untuk menyusun rencana, program, dan anggaran lembaga, melaksanakan peningkatan dan pengembangan pembelajaran, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan, memantau dan mengevaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan, dan melaksanakan urusan administrasi lembaga.
-
Tugas dan Fungsi Ketua LP3M sebagai Top Management (TM)
-
Tugas dan Fungsi Sekretaris LP3M Sebagai Manager Representative (MR)
-
Tugas dan Fungsi Kepala Pusat Kurikulum dan Pengembangan Pembelajaran (PKPP)
-
Tugas dan fungsi Kepala Pusat Penjaminan Mutu (PPM)
-
Tugas dan Fungsi Kepala Bagian Tata Usaha
-
Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian Program dan Informasi
-
Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian Umum
-
Tugas dan Fungsi Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP)
-
Tugas dan Fungsi Pembantu BPP
-
Tugas dan Fungsi Administrasi Umum, Program, Informasi, Perlengkapan, dan Dokumen